Posted by : Unknown
Kamis, 07 November 2013
Fungsi Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan
a. Pengkajian dan penyiapan perumusan bahan kebijakan, perencanaan, program pelatihan di bidang kelautan dan perikanan;
b. Pelaksanaan kerjasama pelatihan dan permagangan di bidang kelautan dan perikanan;
c. Pelaksanaan penyusunan pedoman, standar dan bimbingan tata penyelenggaraan pelatihan serta pengembangan penyusunan kebutuhan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan;
d. Penyelenggaraan pelatihan aparatur dan non aparatur di bidang kelautan dan perikanan;
e. Pelaksanaan pengembangan dan pembinaan kelembagaan, tenaga pelatih/instruktur, peserta latih dan lulusan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan;
f. Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan;
g. Pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Pelatihan KP.