Posted by : Unknown Kamis, 07 November 2013




BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.        Lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri adalah lembaga pelatihan di bidang kelautan dan perikanan yang dibentuk dan dikelola oleh pelaku utama dan/atau pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik perorangan maupun kelompok.
2.        Pusat pelatihan mandiri kelautan dan perikanan, yang selanjutnya disebut P2MKP adalah lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan untuk melaksanakan pelatihan kelautan dan perikanan.
3.        Magang adalah salah satu metodologi pelatihan yang menekankan pada proses belajar sambil bekerja secara langsung di tempat usaha kelautan dan perikanan.
4.        Pengelola lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri adalah pelaku utama dan/atau pelaku usaha baik perorangan maupun kelompok, yang merencanakan, menyelenggarakan atau melaksanakan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan.
5.        Pengelola pusat pelatihan mandiri kelautan dan perikanan, yang selanjutnya disebut Pengelola P2MKP adalah pelaku utama dan/atau pelaku usaha baik perorangan maupun kelompok, yang merencanakan, menyelenggarakan, atau melaksanakan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan.
6.        Pelaku utama adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.
7.        
8. Pembudi …
 
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.

8.        Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
9.        Pengolah ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pengolahan ikan.
10.       Pelaku usaha adalah perorangan warga Negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha di bidang kelautan dan perikanan.
11.       Forum komunikasi pusat pelatihan mandiri kelautan dan perikanan, yang selanjutnya disebut Forkom P2MKP adalah lembaga berhimpunnya P2MKP yang bersifat independen dan berorientasi pada kegiatan yang bersifat ekonomi, ilmu pengetahuan, sosial dan budaya yang terkait dengan bidang kelautan dan perikanan guna menjembatani dan memperjuangkan aspirasi anggotanya.
12.       Penyuluh perikanan baik penyuluh Pegawai Negeri Sipil, swasta, maupun swadaya, yang selanjutnya disebut Penyuluh adalah perorangan warga Negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.
13.       Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan.
14.       Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.
15.       Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)        Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pembentukan dan pengembangan P2MKP.
(2)        Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a.      meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan.
b.     meningkatkan peran aktif pelaku utama dan/atau pelaku usaha dalam pembentukan dan pengembangan P2MKP.
c.      meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan yang dilaksanakan oleh P2MKP.

BAB III  …
 
 


BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a.         Pembentukan dan penetapan P2MKP;
b.        Klasifikasi P2MKP;
c.         Forum komunikasi P2MKP;
d.        Pembinaan;
e.         Pembiayaan;
f.          Monitoring dan evaluasi; dan
g.        Pelaporan.

BAB IV
PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN P2MKP
Pasal 4
(1)          Lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri ditetapkan menjadi P2MKP oleh Kepala Badan berdasarkan usulan dari dinas/lembaga teknis pemerintah daerah kabupaten/kota yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan.
(2)          Lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh pelaku utama dan/atau pelaku usaha baik perorangan maupun kelompok.
Pasal 5
(1)          Usulan penetapan P2MKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan oleh dinas/lembaga teknis pemerintah daerah kabupaten/kota yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan melalui proses pendataan terhadap lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri dan pemberian surat registrasi.
(2)          Pemberian surat registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri yang telah didata dan memenuhi persyaratan:
a.       memiliki unit produksi di bidang kelautan dan perikanan; dan
b.       
(3)  Format …
 
melakukan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan.

(3)          Format Surat Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1)        Lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri yang telah diberi surat registrasi dapat diusulkan menjadi P2MKP apabila memenuhi persyaratan:
a.       memiliki usaha di bidang kelautan dan perikanan yang layak dicontoh, ditiru, dan/atau dipelajari oleh pelaku utama dan/atau pelaku usaha dan masyarakat lainnya;
b.       melayani pelaku utama dan/atau pelaku usaha dan masyarakat lainnya untuk kegiatan berlatih dan magang;
c.        mempunyai peralatan usaha yang sesuai dengan jenis usahanya;
d.       menyediakan tempat belajar dan sarana akomodasi bagi peserta, baik di rumah pengelola maupun di rumah masyarakat sekitar;
e.       menyediakan tenaga pelatih/instruktur/fasilitator serta tenaga asistensi lainnya yang dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan pelatihan, baik pengelola lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri maupun dari dinas/instansi pemerintah/swasta lainnya;
f.         memiliki kepengurusan lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri yang dilengkapi dengan struktur organisasi dan rincian tugas serta tanggung jawab masing-masing secara jelas;
g.       memiliki sistem administrasi umum yang baik;
h.       memiliki materi pelatihan sesuai dengan usaha di bidang kelautan dan perikanan yang diunggulkan;
i.         memiliki rencana kegiatan pelatihan tahunan; dan/atau
j.         memiliki papan nama dengan alamat lengkap.
(2)        Usulan penetapan sebagai P2MKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan surat usulan sebagaimana tersebut dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
KLASIFIKASI P2MKP
Pasal 7
(1)          P2MKP dibedakan menjadi 3 (tiga) klasifikasi, yaitu:
a.      Klasifikasi Pemula;
b.      Klasifikasi Madya; dan
c.      
(2)  Klasifikasi …
 
Klasifikasi Utama.

(2)          Klasifikasi P2MKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada penilaian formal terhadap kriteria kualifikasi kelembagaan dan kualitas penyelenggaraan pelatihan di bidang perikanan.
(3)          Kriteria penilaian klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi aspek sarana dan prasarana, kelembagaan, pelatihan, ketenagaan, dan pengembangan usaha dan jejaring kerja.
(4)          Kriteria penilaian klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1)        Penilaian klasifikasi P2MKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Tim Penilai Klasifikasi P2MKP yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Badan dengan susunan keanggotaan terdiri dari unsur:
a.      Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kelautan dan Perikanan.
b.     Dinas/lembaga teknis pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan.
c.      Unit Pelaksana Teknis di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(2)        Tim Penilai Klasifikasi P2MKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a.      mengorganisasikan seluruh kegiatan klasifikasi P2MKP;
b.     melakukan penilaian lapangan;
c.      melakukan penilaian aspek administrasi dan aspek teknis;
d.     melakukan koordinasi internal tim; dan
e.      membuat Berita Acara Hasil Klasifikasi P2MKP.
Pasal 9
(1)         Klasifikasi P2MKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan dalam bentuk sertifikasi klasifikasi P2MKP.
(2)        Masa berlaku sertifikasi klasifikasi P2MKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
a.      tingkat pemula paling singkat 1 (satu) tahun;
b.     tingkat madya paling singkat 2 (dua) tahun;
c.      tingkat utama paling singkat 3  (tiga) tahun;
sejak ditetapkannya.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to Delcatfish Farm

promo

Arsip Delcatfish Farm

Popuer Post

DelcatfishFarm. Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © delcatfish farm -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -