Posted by : Unknown
Kamis, 07 November 2013
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri adalah lembaga pelatihan di
bidang kelautan dan perikanan yang dibentuk dan dikelola oleh pelaku utama dan/atau
pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik perorangan maupun kelompok.
2.
Pusat pelatihan mandiri kelautan dan perikanan, yang
selanjutnya disebut P2MKP adalah lembaga pelatihan kelautan dan perikanan
mandiri yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan
dan Perikanan untuk melaksanakan pelatihan kelautan dan perikanan.
3.
Magang adalah salah satu metodologi pelatihan yang
menekankan pada proses belajar sambil bekerja secara langsung di tempat usaha kelautan
dan perikanan.
4.
Pengelola lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri adalah
pelaku utama dan/atau pelaku usaha baik perorangan maupun kelompok, yang merencanakan,
menyelenggarakan atau melaksanakan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan.
5.
Pengelola pusat pelatihan mandiri kelautan dan perikanan, yang
selanjutnya disebut Pengelola P2MKP adalah pelaku utama dan/atau pelaku usaha
baik perorangan maupun kelompok, yang merencanakan, menyelenggarakan, atau
melaksanakan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan.
6.
Pelaku utama adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah
ikan, beserta keluarga intinya.
7.
|
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
8.
Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya
melakukan pembudidayaan ikan.
9.
Pengolah ikan adalah orang yang mata pencahariannya
melakukan pengolahan ikan.
10.
Pelaku usaha adalah perorangan warga Negara Indonesia
atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha di
bidang kelautan dan perikanan.
11.
Forum komunikasi pusat pelatihan mandiri kelautan dan perikanan,
yang
selanjutnya disebut Forkom P2MKP adalah lembaga berhimpunnya P2MKP yang bersifat
independen dan berorientasi pada kegiatan yang bersifat ekonomi, ilmu pengetahuan, sosial
dan budaya yang terkait dengan bidang kelautan dan perikanan guna menjembatani dan
memperjuangkan aspirasi anggotanya.
12.
Penyuluh perikanan baik penyuluh Pegawai Negeri Sipil,
swasta, maupun swadaya, yang selanjutnya disebut Penyuluh adalah perorangan
warga Negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.
13.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kelautan
dan perikanan.
14.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kelautan dan Perikanan.
15.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam
pembentukan dan pengembangan P2MKP.
(2)
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a.
meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelatihan di bidang kelautan dan
perikanan.
b.
meningkatkan peran aktif pelaku utama dan/atau pelaku
usaha dalam
pembentukan dan pengembangan P2MKP.
c.
meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelatihan di bidang
kelautan dan perikanan yang dilaksanakan oleh P2MKP.
|
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan
Menteri ini meliputi:
a.
Pembentukan dan
penetapan P2MKP;
b.
Klasifikasi P2MKP;
c.
Forum
komunikasi P2MKP;
d.
Pembinaan;
e.
Pembiayaan;
f.
Monitoring dan evaluasi; dan
g.
Pelaporan.
BAB IV
PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN P2MKP
Pasal 4
(1)
Lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri
ditetapkan menjadi P2MKP oleh Kepala Badan berdasarkan usulan dari dinas/lembaga
teknis pemerintah daerah kabupaten/kota yang menangani pelatihan dan/atau
penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan.
(2)
Lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh pelaku utama dan/atau pelaku usaha baik
perorangan maupun kelompok.
Pasal 5
(1)
Usulan penetapan P2MKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) dilakukan oleh dinas/lembaga teknis pemerintah daerah kabupaten/kota
yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan
melalui proses pendataan terhadap lembaga pelatihan kelautan dan perikanan
mandiri dan pemberian surat registrasi.
(2)
Pemberian surat registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan kepada lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri yang
telah didata dan memenuhi persyaratan:
a.
memiliki unit produksi di bidang kelautan dan perikanan;
dan
b.
|
melakukan pelatihan
di bidang
kelautan dan perikanan.
(3)
Format Surat Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tersebut
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1)
Lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri yang
telah diberi surat registrasi dapat diusulkan menjadi
P2MKP apabila memenuhi persyaratan:
a.
memiliki usaha di bidang kelautan dan perikanan yang
layak dicontoh, ditiru, dan/atau dipelajari oleh pelaku utama dan/atau pelaku
usaha dan masyarakat lainnya;
b.
melayani pelaku utama dan/atau pelaku usaha dan
masyarakat lainnya untuk kegiatan berlatih
dan magang;
c.
mempunyai peralatan usaha yang sesuai dengan jenis
usahanya;
d.
menyediakan tempat belajar dan sarana akomodasi
bagi peserta, baik di rumah pengelola maupun di rumah masyarakat sekitar;
e.
menyediakan tenaga
pelatih/instruktur/fasilitator serta tenaga asistensi
lainnya yang dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan pelatihan, baik pengelola lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri maupun dari
dinas/instansi pemerintah/swasta lainnya;
f.
memiliki kepengurusan lembaga pelatihan kelautan dan perikanan
mandiri yang
dilengkapi dengan struktur organisasi dan rincian tugas serta tanggung jawab masing-masing secara
jelas;
g.
memiliki sistem administrasi umum yang baik;
h.
memiliki materi pelatihan sesuai dengan usaha di bidang kelautan
dan perikanan yang diunggulkan;
i.
memiliki rencana kegiatan pelatihan tahunan; dan/atau
j.
memiliki papan nama dengan alamat lengkap.
(2)
Usulan penetapan sebagai P2MKP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan menggunakan surat usulan sebagaimana tersebut dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
BAB V
KLASIFIKASI P2MKP
Pasal 7
(1)
P2MKP dibedakan menjadi 3 (tiga) klasifikasi,
yaitu:
a.
Klasifikasi Pemula;
b.
Klasifikasi Madya; dan
c.
|
Klasifikasi Utama.
(2)
Klasifikasi P2MKP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada penilaian formal terhadap kriteria kualifikasi kelembagaan
dan kualitas penyelenggaraan pelatihan di bidang perikanan.
(3)
Kriteria penilaian klasifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi aspek sarana dan prasarana, kelembagaan,
pelatihan, ketenagaan, dan pengembangan usaha dan jejaring kerja.
(4)
Kriteria penilaian klasifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1)
Penilaian klasifikasi P2MKP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Tim Penilai Klasifikasi P2MKP
yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Badan dengan susunan keanggotaan
terdiri dari unsur:
a.
Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kelautan dan
Perikanan.
b.
Dinas/lembaga teknis pemerintah daerah kabupaten/kota dan
provinsi yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan
perikanan.
c.
Unit Pelaksana Teknis di lingkup Kementerian Kelautan dan
Perikanan.
(2)
Tim Penilai Klasifikasi P2MKP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a.
mengorganisasikan seluruh kegiatan
klasifikasi P2MKP;
b. melakukan
penilaian lapangan;
c.
melakukan penilaian aspek administrasi dan
aspek teknis;
d. melakukan
koordinasi internal tim;
dan
e. membuat
Berita Acara Hasil Klasifikasi P2MKP.
Pasal 9
(1)
Klasifikasi P2MKP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan dalam bentuk sertifikasi
klasifikasi P2MKP.
(2)
Masa berlaku sertifikasi klasifikasi P2MKP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
a.
tingkat pemula paling singkat 1 (satu) tahun;
b.
tingkat madya paling singkat 2 (dua) tahun;
c.
tingkat utama paling singkat 3 (tiga) tahun;
sejak ditetapkannya.